Zaim Saidi

Wakaf harus dihidupklan kembali sebagai sumber pembiayaan layanan sosial bagi masyarakat.

Dalam salah satu hadisnya, Rasulullah salallahu alaihi wasallam berkata : ‘’Di antara amal dan perbuatan baik seorang mukmin yang terus mendapat pahala sesudah kematiannya adalah: pengetahuan yang ia ajarkan kepada umum, anak-anak saleh yang ia besarkan, [ajaran] Qur’an yang ia wariskan, masjid atau rumah singgah yang ia bangun, sungai yang ia pelihara hingga terus mengalir, harta yang ia sedekahkan selagi sehat dan muda.’’ (HR Ibnu Majah)

Dari hadis ini kita dapat memahami bahwa sedekah jariah, atau wakaf, sangat luas cakupannya. Membangun rumah singgah sama berpahalanya dengan membangun masjid. Bahkan, memelihara sungai, agar terus mengalir dan dapat dimanfaatkan masyarakat, tidak lebih rendah dari membangun masjid, yang dalam hadis lain dinyatakan akan berbuah “rumah di surga.” Dalam pengertian yang luas ini, dan dalam konteks hari ini, ada sedekah jariah lain yang sangat mulia, yaitu membangun pasar. Begitu sampai di Madinah, sebagai pondasi masyarakatnya, Rasulullah salallahu alaihi wasallam, pun membangun dua hal ini bersamaan: masjid dan pasar. Masjid dan pasar adalah dua sedekah utama Nabi Muhammad salallahu alaihi wasallam.

Wakaf Mengatasi Problem Kemiskinan

Sampai hari ini rakyat Indonesia masih menghadapi persoalan kronis. Kemiskinan terus meluas, dengan kesenjangan kaya-miskin yang makin lebar, serta beban hidup yang makin berat. Pendidikan tertinggal, dengan kondisi kesehatan yang juga memprihatinkan. Jumlah orang miskin lebih dari 40 juta. Sementara inflasi, akibat riba dan penggelembungan ekonomi oleh perbankan, terus menurunkan kesejahteraan secara umum.

Upaya pemerintah mengatasi masalah ini tidak kunjung berhasil. Maka, perlu ditempuh jalan lain, yaitu memobilisasi sumber daya masyarakat melalui cara-cara yang dituntunkan oleh Rasulullah salallahu alaihi wa salam, yakni melalui muamalat. Muamalat mengharmoniskan tujuan hidup dunia-akherat. Ajaran Islam, dengan demikian, diamalkan tidak saja di masjid dan rumah sebagai ibadah pribadi tapi juga dalam bekerja, berdagang, dan berinteraksi sosial. Ini sebagai perwujudan kesatuan perintah ‘salat dan zakat’, yakni urusan pribadi dan sosial, yang diulang-ulang dalam al Qur’an.

Salah satu bentuk utama muamalat yang mampu mengatasi problem ekonomi dan sosial adalah wakaf, yang mengintegrasikan kegiatan komersial dan sosial. Wakaf memberi kesempatan setiap pribadi muslim untuk mendermakan harta pribadinya bagi kemaslahatan umat dan mewariskannya bagi generasi selanjutnya, dengan imbalan yang tiada putusnya, sebagaimana isi hadis di atas.

Melalui wakaf Rasul salallahualaihi wa sallam mendorong kaum Muslim agar meninggalkan harta, anak-anak, dan pengetahuan, demi keberlanjutan dienul Islam dan menopang kehidupan umat yang masih hidup di dunia. Wakaf adalah sedekah jariah yang paling tinggi nilainya. Wakaf adalah kegiatan swadaya, yang dapat terus berlanjut, mandiri, dan demi kemaslahatan umum. Wakaf adalah kegiatan produktif.

Persoalan kita saat ini adalah pemahaman umat Islam tentang wakaf telah salah arah atau keliru. Studi Universitas Islam Negeri Jakarta (2006) menunjukkan aset wakaf secara nasional yang sangat besar tapi tidak produktif. Jumlah wakaf terdata ada 362.791 bidang tanah, dengan nilai Rp 590 trilyun. Tapi hampir semuanya berupa aset mati (musholla, kuburan, sarana pendidikan dan kesehatan, sarana olah raga, toilet, dan jalan). Amat sedikit, kalau ada, yang berbentuk aset produktif.

Wakaf seperti ini tidak menyalahi ketentuan, tapi tidak memenuhi asas wakaf, yaitu swadaya, berlanjut, dan mandiri. Dengan kata lain ‘kejariah’-annya tidak terpenuhi. Kemaslahatannya kurang, bahkan sebaliknya, justru membebani umat. Dan inilah ironi umat Islam saat ini: “tidak berhenti meminta”. Padahal Nabi mengajarkan kepada kita wakaf itu ibarat “menanam pohon, memupuknya agar berbuah banyak, dan memanen serta memanfaatkan hasilnya”.

Pengembangan Imarah dan Suq

Maka perwakafan perlu kita hidupkan agar diamalkan dengan tepat untuk mencapai kemaslahatan. Salah satu bentuk wakaf yang efektif mengalirkan kekayaan pribadi untuk menyediakan, mendukung dan memelihara kegiatan ibadah dan sosial secara berkelanjutan adalah pengembangan Imarah, pusat dinamika kehidupan niaga (dunia) dan ibadah (akherat).

Imarah adalah kawasan terpadu yang menyatukan kegiatan ibadah, sosial, dan kesejahteraan umum, yang ditopang oleh sumber dana dari aktivitas komersial yang tidak terpisahkan darinya. Istilah Imarah berasal dari bahasa Arab: ‘imara, yang artinya pendirian. Kata ta’mir, yang lazim dipakai untuk istilah ta’mir masjid, berasal dari akar kata yang sama yakni ‘-m-r dan menghasilkan kata ‘amr dan isti’mar, mendirikan di atas tanah (pembangunan).

Dengan membangun Imarah beberapa tujuan sekaligus dapat kita capai, antara lain: Masyarakat dapat mengamalkan muamalat sehari-hari untuk kesejahteraan umat demi mewujudkan keadilan dan ketentraman sosial. Kita dapat memobilisasi dana-dana wakaf dan mengarahkannnya untuk menggerakkan perekonomian. Kita juga dapat mengembangkan satu percontohan institusi wakaf yang produktif dan fungsional, hingga dapat dicontoh di berbagai tempat lain.

Dalam waktu dekat ini Baitul Mal Nusantara (BMN), Amirat Indonesia, akan membangun cikal bakal sebuah Imarah, di Sawangan, Depok, dengan nama Suq Muamalah Sawangan. Dengan lahan yang masih terbatas pembangunan awal akan diwujudkan dalam beberapa bangunan pokok, yaitu lahan pasar terbuka, sejumlah toko dan perkantoran, serta sebuah masjid. Tentu, kawasan ini akan dilengkapi dengan beberapa sarana penunjang, seperti taman, tempat parkir, dan toilet umum. Diharapkan tahun 2013 Suq Muamalah I ini dapat direalisasikan.

Untuk itu dukungan umat Islam sangat diperlukan. Diperkirakan biaya untuk membangun Suq Muamalah ini sekitar Rp 5- Rp 7.5 Milyar. Dengan kesadaran untuk membangun aset produktif yang bersifat sosial, biaya sebesar ini tidaklah akan terasa berat, bila ditanggung secara bergotong royong. Dalam khasanah wakaf inilah yang dikenal sebagai wakaf syuyu’i, yaitu wakaf yang dibangun bersama-sama oleh masyarakat, tetapi tetap memberikan ganjaran dan pahala kepada setiap pribadi yang menyedekahkan wakafnya.

Dan yang terpenting dari upaya ini adalah kita dapat memberikan contoh, teladan, kepada umat Islam di mana pun tentang sebuah wakaf yang sesungguhnya. Yakni pengelolaan wakaf sebagaimana disunnahkan oleh Nabi Salallahu alaihi wasallam dan yang selama ratusan tahun telah dipraktekkan oleh para pemimpin Muslim di masa lalu.

Secara keseluruhan Suq Muamalah Sawangan diharapkan akan menempati tanah seluas sekurangnya 6000 m persegi. Namun demikian, untuk tahap pertama, dirancang di atas tanah sekitar 3000 m persegi yang kini telah tersedia. Dengan lahan yang agak terbatas maka jumlah bangunan yang akan didirikan di atasnya pun difokuskan pada yang diprioritaskan, yaitu sebuah masjid, sejumlah kios, ruang perkantoran, lahan pasar terbuka itu sendiri, dan beberapa sarana penunjang, seperti taman, lahan parkir, toilet, dan jalan.

Pengurus BMN telah memintra Bp Ari Rendra, seorang arsitek muda, untuk memvisualkan rancang bangun Suq Muamalah Sawangan tersebut. Denah telah dibuat, dengan prinsip pembangian ruang menjadi empat bagian utama, yaitu lahan parkir di bagian terdepan, lalu kios-kois, dengan gerbang menuju masjid, yang ada di belakangnya, serta bagian sisanya di sebelah kanan dan belakang masjid, untuk lahan pasar terbuka.

Dari denah tersebut, telah divisualkan dalam gambar 3D, sebagaimana dapat dilihat di sini. Tentu, ini rancang bangun yang belum 100% sempurna, masih akan ada perbaikan dan modifikasi. Bahkan mungkin ada perubahan-perubahan lain  yang diperlukan.

Dari segi pendanaan, pada saat ini, barulah dilakukan pembayarananyak  pembelian tanah sebanyak sekitar 25%, dan pekan ini akan ditambah lagi 25%, sisanya 50% masih harus dikumpulkan dari wakaf masyarakat. Untuk itu bagi umat Islam yang ingin berwakaf silakan menghubungi pengurus Baitul Mal Nusantara. Mereka yang ingin berwakaf untuk membangun pasar terbuka ini dapat juga mentransfer uang ke:

Rekening Bank Syari’ah Mandiri 067.008.4439, Capem Margonda, Depok, a.n Amal Nusantara.

atau bila tunai (uang kertas ataupun emas dan perak) langsung diserahkan ke:

Baitul Mal Nusantara (BMN)
Jl. M Ali No. 2 RT 003/Rw 04. Kel Tanah Baru - Kota Depok 16426.
Telp. 021 775 6071, 021 775 2699
e-mail: abdarrahman@bmnusantara.org.

Tanah seluas sekitar 3000 m2 di Sawangan, yang mau dijadikan lokasi Suq Muamalah I, harus dibeli dengan harga sekitar  Rp 1.8 milyar, termasuk tanahnya sendiri plus biaya-biaya lain yang diperlukan. Saat ini dana wakaf yang terkumpul di Baitul Mal Nusantara (BMN) baru sekitar Rp 300 juta rupiah. Melihat keadaan demikian, pemilik tanahnya memberikan waktu pelunasan selama enam bulan.  Dengan rasa optimis, karena hasrat besar  untuk segera dapat menegakkan sunnah Nabiullah Salallahu alaihi wasallam, yakni memberikan pasar sebagai sedekah, Bpk Zaim Saidi beserta pengurus BMN lain menetapkan hati untukmeyanggupi syarat pembelian tanah tersebut.

Maka, pekan lalu, pembayaran tahap I sebesar Rp 300 juta, telah dilakukan kepada Bpk Hasan, pemilik tanah tersebut, sesudah didahului penandatanganan perjanjian jual beli di hadapan notaris. Dengan demikian maka Suq Muamalah Sawangan dapat direalisasikan sesudah kewajiban pembayaran diselesaikan nantinya. Saat ini rancang bangun kompleks Suq M uamalah Sawangan ini sedang dibuat. Diharapkan dalam waktu enam bulan ke depan dukungan umat Islam untuk bersedekah lewat Suq Muamalah Sawangan ini semakin besar.

Mereka yang ingin berwakaf dapat:

mentransfer ke Rek Bank Syari’ah Mandiri 067.008.4439, Capem Margonda, Depok, a.n Amal Nusantara.

atau bila tunai (uang kertas ataupun emas dan perak) langsung diserahkan ke:

Baitul Mal Nusantara (BMN)
Jl. M Ali No. 2 RT 003/Rw 04. Kel Tanah Baru - Kota Depok 16426.
Telp. 7756071-7752699/email: abdarrahman@bmnusantara.org.(001)

Zaim Saidi

Wakaf adalah sedekah yang memiliki kedudukan khusus dan istimewa. Para wakifnya dijanjikan akan memperoleh pahala abadi, yang tidak putus karena kematiannya di dunia. Secara khusus Rasulallah SAW menyatakan bahwa ada tiga hal yang tak terputus karena kematian seseorang, yaitu “ilmu pengetahuan yang diamalkan, anak-anak yang saleh, dan sedekah jariah”. Dengan ajaran ini Rasulullah SAW mendorong kita agar meninggalkan harta demi keberlanjutan Islam dan menopang keberlangsungan umat yang masih hidup di dunia.

Dalam haditsnya yang lain, secara lebih khusus, Rasulullah SAW, memberikan panduannya tentang sedekah jariah ini, yakni dengan cara “menahan pokoknya dan mengalirkan hasilnya”. Karakteristik wakaf, atau sedekah jariah, karenanya adalah keswadayaan, keberlanjutan, dan kemanfaatannya untuk kemaslahatan umum. Untuk memperoleh pahala yang abadi, maka manfaat yang dapat diambil dari wakaf pun haruslah lestari. Dalam metafor lain mengelola wakaf dapat dilukiskan sebagai “memelihara angsa yang bertelor emas”.

Bila memahami prinsip sedekah jariah tersebut maka para nadhir bukan saja harus meningkatkan kemampuan dan kualitas kerjanya, tetapi juga mengubah cara pandang (paradigma) terhadap harta wakaf yang dikelolanya. Keutuhan aset wakaf tidak perlu dipahami secara harfiah berarti tidak boleh berubah sedikit pun. Keutuhan aset, perlu dipahami dalam konteks yang diajarkan oleh Rasulullah SAW di atas, yakni dalam pengertian “menahan pokok dan mengalirkan hasil”. Maka, justru peran para nadhir adalah untuk mengembangkannya, atau “mengutuhkannya”, dalam pengertian untuk selalu diperbaruinya ketika aset itu usang atau berkurang.

Dengan kata lain aset wakaf haruslah aset berputar, berfungsi produktif, hingga menghasilkan surplus, dan darinya ada yang terus dapat dialirkan – yakni surplusnya tersebut – tanpa mengurangi modalnya. Atau, ketika barang modal itu aus, atau habis terpakai, dapat diperbarui kembali, dari hasil surplus tersebut. Ibarat sang angsa yang bertelor emas, kita bisa selalu memanfaatkan telor-telor emasnya, tanpa menyembelih induk angsanya.

Dalam kondisi tertentu, tentu saja, wakaf dapat langsung dimanfaatkan untuk kebutuhan konsumtif. Tetapi wakaf konsumtif relatif terbatas jenisnya, seperti untuk keperluan pembangunan masjid, kuburan, jembatan, jalan, serta sarana-sarana umum lainnya. Tetapi, bentuk-bentuk sarana umum ini pun, pada gilirannya tetap harus ditopang untuk pemeliharaannya. Lagi-lagi kita memerlukan sumber dana yang terus mengalir, dan di sinilah wakaf produktif, yang menghasilkan telor emas secara terus-menerus, menjadi lebih utama dan bermanfaat.

Tentu, harus pula dipahami secara tepat, berproduksi, apalagi menggunakan aset-aset wakaf sebagai modalnya, tidaklah berarti semata-mata mengembangkan dan mengakumulasikan modal demi pengamulasian modal itu sendiri. Bila itu yang dilakukan, maka yang terjadi adalah justru melawan perintah Allah SWT sendiri, untuk tidak “menumpuk-numpuk harta” atau “memutarkan hanya pada orang-orang kaya”. Bahkan, bila kita mengalirkan surplusnya sekali pun, tetapi surplus yang didapatkan dengan cara yang tidak mengikuti kaidah syariat, misalnya melalui cara-cara bisnis kapitalistik, maka yang akan kita peroleh bukanlah kesuburan sedekah.

Maka, tugas para nadhir dalam mengembalikan paraktek wakaf yang tepat, akan berarti juga mengembalikan muamalah. Beroperasinya wakaf secara tepat akan ditandai dengan berjalannya secara bersamaan kontrak-kontrak muamalat, seperti qirad (kontrak peminjaman modal untuk usaha perdagangan), shirkat (perkongsian usaha pabrikan atau produksi lainnya), qardul hasan (pinjaman kebajikan), berkembangnya tijarah, dan sebagainya.

Untuk kesekian kalinya kaum Muslim di Kuala Lumpur berwakaf lewat Baitul Mal Nusantara, untuk pembangunan Suq Muamalah.

Beberapa waktu lalu, 7 April 2012, dalam rangka menghidupkan kembali perdagangan terbuka, telah turut hadir di Souq Kafilah Muamalah, Kuala Lumpur, karavan dagang dari Indonesia. Ada lima orang dalam rombongan, termasuk Amir Devid Hardi dari Bandung dan Wazir Abdarrahman dari Jakarta. Mereka ke Kuala Lumpur adalah untuk berdagang, antara lain ada pakaian, asesories, dan sejumlah sampel produk, seperti keju olahan.

Di arena pasar terbuka ini panitia juga selalu menyediakan forum silaturahmi di antara para pedagang dan pembeli. Pak Abdarrahman dalam kesempatan itu menjelaskan secara ringkas rencana pembangunan Suq Muamalah Sawangan, yang masih memerlukan dana cukup banyak.

Sesudah itu, spontan ada dua Muslim, yaitu Pak Abu Ilkiya dan Bpk Windo Saputra, dua warga Indonesia yang sedang mukim di Kuala Lumpur, menyerahkan wakafnya, masing-masing sebanyak 2 Dirham dan 4 Dirham. Selain itu, dari Muslim Kuala Lumpur, juga terkumpul dan diserahkan wakaf sebanyak 0.5 Dinar dan 10 Dirham.

Peristiwa ini, diabadikan dalam rekaman video, dan dapat dilihat di Youtube, melalui:

http://www.youtube.com/watch?v=siCHWTZ4z8U

Semoga semakin banyak kaum Muslim yang berpartisipasi dalam pembangunan pasar-pasar terbuka ini. Mereka yang ingin berwakaf dapat:

mentransfer ke Rek Bank Syari’ah Mandiri 067.008.4439, Capem Margonda, Depok, a.n Amal Nusantara.

atau bila tunai (uang kertas ataupun emas dan perak) langsung diserahkan ke:

Baitul Mal Nusantara (BMN)
Jl. M Ali No. 2 RT 003/Rw 04. Kel Tanah Baru - Kota Depok 16426.
Telp. 7756071-7752699/email: abdarrahman@bmnusantara.org.

Inilah lokasi untuk rencana pembangunan Suq Muamalah Sawangan. Letaknya di pinggir jalan raya di Desa Curug, Kecamatan Bojong Sari. Sekitar  5 km dari pertigaan Sawangan, Depok.

Meski ada di Sawangan, desa ini secara administratif bukan bagian dari Kodya Depok, tapi Kabupaten Bogor. Luas tepatnya, untuk pembelian tahap pertama, adalah 3190 m2. Dengan bentuk yang hampir persegi emapt, bagian muka selebar 42 m, di belakang sedikit menyempit, dengan lebar 38 m.

Oleh pemiliknya, pengurus Baitul Mal Nusantara (BMN), sebagai pembeli, diberi waktu selama 6 (enam) bulan untuk menyelesaikan pembayaran. Total biaya yang diperlukan untukpembelian tanah ini, termasuk biaya administrasi dan lain-lain, sekitar Rp 1.8 milyar. Saat ini uang tunai yang telah tersedia di BMN adalah sekitar Rp 200 juta. Jadi, masih diperlukan tambahan sebanyak Rp 1.6 milyar.

Bagi umat Islam yang ingin berwakaf untuk turut membangun Suq Muamalah dapat:

dapat melakukan:

Transfer ke Rek Bank Syari’ah Mandiri 067.008.4439, Capem Margonda, Depok, a.n Amal Nusantara.

atau langsung diserahkan ke:

Baitul Mal Nusantara (BMN)
Jl. M Ali No. 2 RT 003/Rw 04. Kel Tanah Baru - Kota Depok 16426.
Telp. 7756071-7752699/email: abdarrahman@bmnusantara.org.

Hampir bersamaan dengan dimulainya program Wakaf Suq Muamalat Sawangan logo Baitul Mal Nusantara (BMN) berganti wajah.

Secara harfiah Bayt al Mal bermakna “Rumah Harta”. Hanya, tujuan baitul mal bukanlah untuk mengakumulasikan harta, tetapi sebaliknya, yaitu untuk memeratakan harta. Karena itu meski namanya “rumah harta”, di dalamnya justru tidak terlalu banyak harta, karena setiap kali harta yang dikumpulkan telah habis dibagikan kepada fakir dan miskin, serta untuk berbagai keperluan lain, seperti ibnu sabil dan tindakan fi sabilillah.

Saat ini, pengertian “baitul mal” memang bukan saja tidak lagi dimengerti dengan tepat, tapi juga dimengerti secara keliru. Bahkan disalahgunakan, dengan diembel-embeli sesuatu kegiatan yang sama sekali asing dalam Islam, yaitu kata “wa tamwil”. Alhasil BMT (Baitul Mal wa Tamwil), demikian nama baru tersebut, beroperasi tak ubahnya seperti lembaga mikro kredit – yang bukan memeratakan harta, tapi menjadi perpanjangan tangan sistem riba. Hasilnya bukan harta yang merata, malah harta yang menumpuk.

Baitul Mal Nusantara (BMN) sejak awal didirikan dengan maksud agar sesuai dengan fungsinya, yaitu tempat memeratakan harta, khususnya yang berasal dari zakat. Secara reguler petugas BMN menarik zakat, dalam Dinar atau Dirham, kemudian membagikannya kepada para mustahik. Agar mereka mudah membelanjakannya, bersama Jawara, BMN menyelenggarakan Festival Hari Pasarn (FHP). Sampai saat ini (April 2012) ada sekitar 12.000 Dirham telah dibagikan.

Dalam usianya yang ke-4, BMN berganti logo, menggambarkan sebuah gerbang yang menyiratkan pintu mengalirnya kemakmuran bagi masyarakat. Ditampikan dalam warna-warna kegemaran Rasululah, SAW, sang Uswatun Khasanah, yaitu merah dan hijau. Inspirasinya diambil dari gagasan Sunan Gunung Jati, dalam hal ini gapura Masjid Agung Sang Cipta Rasa, Cirebon.

Keterangan tentang BMN dapat dilihat di: www.bmnusanatara.org

Penegakkan salah satu sunnah melalui wakaf pasar semakin banyak didukung masyarakat. Wakaf pertama adalah Suq Muamalah Sawangan.

Sebagaimana telah diumumkan sebelumnya, Amirat Indonesia, melalui Baitul Mal Nusantara, ingin segera mewujudkan salah satu sunnah yang roboh, yakni pendirian pasar sebagai sedekah, hingga para pedagang bisa berjualan tanpa dipungut sewa. Di pasar terbuka ini, atau Suq, pedagang juga tidak boleh menetap dan mengklaim tempat, lapak berdagang terbuka bagi semua orang.

Untuk pertama kalinya suq atau pasar ini akan dibangun di daerah Bojong Sari, Sawangan, di atas tanah seluas 6000-9000 meter persegi. Tahap pertama dibangun sebuah masjid dan pasar dengan lahan seluas 3000 m persegi, dengan beberapa fasilitas pendukung lainnya. Dana yang diperlukan diperkirakan sekitar Rp 5.5 milyar rupiah, dengan tahap awal pembelian tanah sebesar Rp 1.8 milyar, untuk 3000 meter persegi. Saat ini dana terkumpul di BMN setara sekitar Rp 200 juta, dalam berbagai bentuk (Dinar, Dirham, dan rupiah), sebagaimana dapat dilihat pada Tabel 1 di bawah.

Alhamdulillah, dalam bulan Maret 2012, setelah proyek Suq Muamalah Sawangan diumumkan, dukungan dari masyarakat meningkat. Ada lebih dari 20 wakif baru menyedekahkan hartanya untuk suq mumalah ini, dengan nilai beragam, dari 5 daniq Dirham – 1 Dinar. Sejumlah wakif rutin juga masih tetap bersedekah, seperti Bpk Marsono A, Bpk Yan Radityo, Bpk Heriyadi, dari Yayasan PIRAC, dan dari Wakala Induk Nusantara (WIN).

Yang menggembirakan juga adalah inisiatif yang diambil oleh Bpk Gatot, dari Bekasi, yang menyediakan diri sebagai sukarelawan untuk mengumpulkan wakaf dari teman-teman kerjanya di sebuah perusahaan, PT Taci. Atas usahanya terkumpul sebanyak 9,7 Dirham (9 Dirham, 1 nisfu, dan 1 daniq), dari 10 orang, dengan wakaf antara 5 daniq-1 Dirham. Sementara untuk pengeluaran dari sedekah nonwakaf bulan ini adalah pembelian peralatan audio wireless senilai 1 Dinar dan 3 Dirham, serta penyebaran buletin muamalat, sebesar 2 Dirham.

Dalam pekan pertama April 2012, sejumlah wakaf lain juga telah diterima, yang akan disampaikan dalam laporan berikutnya.

Dengan telah terkumpul dana sekitar Rp 200 juta, maka masih dibutuhkan sekitar Rp 1.6 milyar, untuk pembayaran tanah. Sedangkan untuk pembangunan sekitar Rp 3 milyar. Bagi Anda yang mau bersedekah, dan menjadikan Suq Muamalah Sawangan sebagai ladang amal, dapat melakukan:

Transfer ke Rek Bank Syari’ah Mandiri 067.008.4439, Capem Margonda, Depok,

a.n Amal Nusantara.

atau langsung diserahkan ke: Baitul Mal Nusantara (BMN)
Jl. M Ali no 2 Rt 003/Rw 04. Kel Tanah Baru - Kota Depok 16426.
Telp. 7756071-7752699/email: abdarrahman@bmnusantara.org.

Tabel 1. Perolehan Wakaf Imarah BMN Periode Maret 2012

Penyumbang

Wakaf Imaret

Sedekah/Infak

Dinar

Dirham

Rupiah

Emas (gr)

Dinar

Rupiah

Dirham

Saldo bulan Februari

58,5

246

239.013

112,0

1,00

876.892

50,0

1

Haji Malik dan Fuqara Pangalengan

0,5

2

Wakaf WIN

6,5

2,0

3

Wakaf Wakala Afiat

2,5

4

Ibu Hendaryati

0,5

5

Bp M Heriyadi A bin RM Arifin

4,0

6

Ibu Setyarini binti Abdurrachman

1,0

7

Bp Marsono Abdurasyid

5,0

8

Bp Yan Radityo

10,0

9

Bp M Ardi Harahap

3,0

10

Bp Budi Asmawan bin Syarwanto

2,0

11

Ibu Fidiya Bilal

10,0

12

Alm Anang Sulaila bin Sulaiman

1,0

13

Ibu Bahriatul Jannah

1,0

14

Ibu Agustine Purwanti

1

15

Bp Arif - PT Taci

2,0

16

Bp Siswanto - PT Taci

1,0

17

Bp Gatot - PT T aci

1,0

18

Bp Bambang - PT Taci

1,0

19

Bp Budi -PT Taci

1,0

20

Bp Subaryono - PT Taci

0,7

21

Ibu Herlita - PT Taci

1,0

22

Bp Ayi S - PT Taci

0,5

23

Bp Wahyudi - PT Taci

0,5

24

Bp Tukiman - PT Taci

1,0

25

Bpk Fulani Abdullah

2,0

26

Yayasan PIRAC

2.500.000

Pengeluaran Maret

1

Buletin Muamalah

-2,0

2

Biaya Operasional

-21.000

3

Pembelian Wireless Audio

-1,0

-3,0

Saldo Maret

60,5

303,360

2.739.013

114,0

0,0

855.892

45,0

Sebuah makalah yang diformat sebagai e-buk dalam file pdf, telah tersedia, dan dapat diunduh di situs www.jawaradinar.com. Makalah ini ditulis oleh Ir H Zaim Saidi, dan berisikan uraian secara ringkas tetapi padat, lima pilar muamalat. Kelima pilar muamalat tersebut adalah:

1. Suq (Pasar Terbuka)

2. Mekanisme Perdagangan Terbuka (Kafilah atau Karavan Dagang)

3. Kontrak-Kontrak Kemitraan dan Pembiayaan, khususnya Syirkat dan Qirad (Mudharabah).

4. Paguyuban-Paguyuban Produksi Mandiri (Sinf atau Gilda)

5. Mata Uang Halal, yakni Dinar dan Dirham, serta Fulus

Kelima pilar di atas tidak berdiri sendiri-sendiri tetapi saling terkait membangun suatu tatanan kehidupan yang akan menghasilkan pemerataan kemakmuran. Dengan kata lain, muamalat, yang bertolak belakang dengan kapitalisme atau sistem riba yang menghasilkan pemusataan kemakmuran pada segelintir orang ini, tidak akan dapat disandingkan bersama-sama. Bila kita ingin menegakkan muamalat maka kita harus meninggalkan kapitalisme. Karena itu, upaya islamisasi ekonomi, termasuk islamisasi perbankan dan industri finansial lainya, bukan saja merupakan perbuatan sia-sia, tetapi juga justru menutup kemungkinan penerapan muamalat.

Dinar dan Dirham telah beredar dan bersirkulasi, meski masih agak terbatas, selama 10 tahun terakhir ini. Sirkulasi utamanya melalui Festival Hari Pasaran (FHP) sebagai rintisan kembalinya pasar (suq). Untukmemperluas sirkulasi, dan memudahkan masyarakat berbelanja dengan DInar dan Dirham, maka Suq ini menjadi penting dan harus diprioritaskan. Karena itulah BMN akan segera merelasisasikannya, melalui Wakaf Suq Muamalah Sawangan.

Diharapkan umat Islam mendukung wakaf tersebut.

Untuk membaca makalah Hakekat Perekonomian di atas silakan unduh di: http://jawaradinar.com/wp-content/uploads/2012/04/Hakekat-Perekonomian-dalam-Islam.pdf

Untuk ketiga kalinya Yayasan Dompet Dhuafa kembali menyalurkan sebagian zakat mal dalam Dirham perak melalui BaitulMal Nusantara (BMN).

Yayasan Dompet Dhuafa adalah salah satu lembaga sosial di Indonesia yang telah aktif cukup lama di negeri ini. Kegiatannya bermacam-macam, termasuk mengelola sekolah unggulan, dan kini yang dalah tahap pembangunan adalah sebuah rumah sakit untuk kaum dhuafa. Yayasan ini juga memiliki berbagai lembaga jejaring yang melaksanakan kegiatan-kegiatan sosialnya di lapangan.

Dalam tiga tahun terakhir, YDD juga mulai menyalurkan zakat mal, sesuai dengan sunnah dan rukunnya, yaitu dalam bentuk nuqud, dalam hal ini Dirham perak. Dua tahun lalu, berturut-turut, YDD menyalurkan zakat mal sebanyak sekitar 2000 Dirham. Tahun ini, YDD kembali menyalurkan zakat mal melalui BMN, meski tidak sebanyak sebelumnya. Total zakat yang disalurkan adalah 767 Dirham perak, yang merupakan konversi dari rupiah, sebanyak Rp 50 juta.

Seperti di waktu yang lalu penyaluran zakat mal ini akan dilakukan secara bertahap, bersamaan dengan penyelenggaraan Festival Hari Pasaran (FHP). Jawara dan BMN sendiri selama 2012-2013 merencanakan akan menyelenggarakan sekurangnya 75 kali FHP. Karena itu bagi warga masyarakat yang ingin bekerjasama dalam penyelenggaraan FHP dan pembagian zakat mal untuk warga dhuafa sekitarnya, dapat menghubungi sekretariat Jawara setempat atau BMN.(001)

« Older entries