Zakat

You are currently browsing the archive for the Zakat category.

Depok, 20 Juni 2011
Dompet Dhuafa Kembali Bagikan Zakat Dirham

Yayasan Dompet Dhuafa (YDD) Republika bersama Baitul Mal Nusantara kembali bagikan zakat mal dalam Dirham.

Sepanjang tahun 2010-2011 lalu Dompet Dhuafa (DD) Republika, bersama Baitul Mal Nusantara (BMN), telah membagikan zakat mal Dirham perak kepada mustahik yang berhak. Total zakat mal yang dibagikan lebih dari 8000 Dirham, berasal dari muzakki yang memberikan kepada Dompet Dhuafa sebanyak 2000 Dirham. Sisanya yang ditarik lewat Baitul Mal Nusantara.

Kini, untuk periode 2011-2012, kembali Dompet Dhuafa menyalurkan sebagian zakat malnya melalui kegiatan BMN, yaitu rangkaian Festival Hari Pasaran (FHP). Total zakat mal yang disalurkan juga hampir sama dengan periode sebelumnya, tepatnya 1963 Dirham. Dari Baitul Mal Nusantara sendiri setiap kali ada penarikan zakat akan dibagikan terutama juga di sekitar penyelenggaraan FHP.

Untuk periode ini, rangkaian FHP telah berlangsung beberapa kali, dan pembagian zakat mal juga sudah mulai dilakukan. Pekan lalu, dua FHP berlangsung serentak, di Bandung dan di Bantul, dengan pembagian zakat masing-masing 50 Dirham. Pekan depan, 26 Juni 2011, FHP kembali akan berlangsung di Bekasi, juga dengan pembagian zakat mal sebanyak 50 Dirham.

Berkah pembagian zakat dalam Dirham sudah langsung terasakan. Salah satunya, jumlah mustahik yang menerima pembagian zakat mal Dirham tahun ini dipastikan jauh lebih besar, meski dengan jumlah Dirham yang sama. Mengapa? Karena daya beli Dirham yang telah meningkat sekitar 100% dalam setahun ini. Pada periode lalu setiap mustahik rata-rata mendapatkan 1-2 Dirham, yang cukup untuk membeli satu paket sembako. Kini tiap mustahik cukup diberi 0.5-1 Dirham untuk membeli barang yang sama.

Bagi Anda yang telah mengetahui harta Anda jatuh tempo untuk mebayarkan zakat, yaitu bila memenuhi nisabnya, setara 20 Dinar emas atau 200 Dirham perak, dapat men ghubungi petugas zakat di BMN.

Baitul Mal Nusantara (BMN)

Jl. M Ali no 2 Rt 003/Rw 04.
Kel Tanah Baru - Kota Depok 16426.
Telp. 7756071-7752699/
email: abdarrahman@bmnusantara.org.

Kampung Nelayan Cilincing, Jakarta Utara, merupakan Zona Dinar Dirham. Kembali zakat Dirham akan dibagikan.

Di dunia ini barangkali baru di kampung nelayan inilah koin Dirham perak khususnya berputar paling “rutin”. Maklum di sana tak kurang dari 75 kedai, termasuk bengkel las dan jasa tambal ban, telah menerima pembayaran dengan dirham perak sejak hampir dua tahun lalu. Pak Sufyan al Jawi, penggerak masyarakat di sana, menyebutnya sebagai “Zona Dirham”.

Akhir pekan ini, untuk ke sekian kalinya, kembali akan diadakan sebuah kegiatan - untuk terus menjaga kegiatan yang telah berlangsung di sana. Beberapa waktu lalu telah dibuat acara “Cilincing Shopping Day”, ketika serombongan pengunjung datang ke kampung Cilincing, untuk melihat dan membelanjakan dirhamnya.

Sabtu, 21 Mei 2011, sebuah acara pun digagas sengan tajuk “Sehari Bersama Dhuafa Hidupkan Kembali Muamalat ‘Amal Madinah”. Acaranya sederhana saja, umat Islam kembali diudang untuk hadir ke Cilincing, dan berbelanja dengan Dirhamnya. Sementara dari tim Wakala Induk Nusantara (WIN) juga akan berkeliling dari warung ke warung, untuk memberikan tausiyah kepada para pedagang tentang muamalat. Salah satunya adalah dengan para pengelola “Ana Mart”, sebuah toserba di sana. Kegiaan kemudian juga akan dilanjutkan ke Koja, peresmian wakaf “Istana Dhuafa”, yang dikelola oleh para pemuda Muslim setempat.

Dalam kesempatan ini, dari Baitul Mal Nusantara (BMN), akan kembali dibagikan zakat mal. Kali ini sebanyak 100 koin nisfu Dirham.

“Allah melimpahkan dan menyempitkan rezeki kepada siapa pun yang IA kehendaki.”

Dompet Dhuafa Republika kembali menunjukkan kepeloporanya: membagikan sebagian zakat dalam Dirham perak.

Dompet Dhuafa RepublikaYayasan Dompet Dhuafa Republika (YDD) sangat dikenal dalam kepeloporannya. Berdiri pada 1993 YDD kini merupakan lembaga derma sosial Islam terbesar di Indonesia. YDD juga banyak meraih penghargaan dari berbagai pihak atas kepeloporannya dalam berabagai bidang. Strategi penggalangan dana yang disertai dengan berbagai inovasi program merupakan salah satu kekuatan lembaga ini.

Di bawah YDD kini bergerak berbagai jejaring, antara lain Tabung Wakaf Indonesia (TWI), Tebar Hewan Korban (THK), Masyarakat Mandiri, dan lain-lain. Dalam kaitannya dengan pemasyarakat kembali Dinar dan Dirham pun YDD menjadi salah satu pelopornya. Dalam satu periode YDD memberikan sebagian gaji karyawannya dalam Dinar emas. TWI telah memiliki unit pengedar koin emas dan perak ini, yakni Wakala Al Waqif, sejak dua tahun lalu.

Umat Islam pun menyambut baik beberapa rintisan YDD ini. Dalam beberapa tahun terakhir ini YDD semakin banyak menerima zakat dan sedekah serta wakaf berbentuk Dinar dan Dirham. Wakala Al Waqif juga menjadi salah satu wakala paling aktif dan dinamis di tanah air.

Mulai April 2010 ini kembali YDD membuat satu kepeloporan baru yakni menyalurkan sebagian zakat yang diserahkan masyarakat kepada YDD dalam bentuk Dirham perak. Cara membagikannya pun dipilih yang paling efektif, yakni dikaitkan dengan program Festival Hari Pasaran (FHP), bekerjasama dengan Batul Mal Nusantara (BMN) dan JAWARA (Jaringan Wirausahawan dan Pengguna Dinar Dirham Nusantara).

Pembagian ZakatSampai akhir 2010 nanti direncanakan YDD akan membagikan zakat melalui FHP sebanyak 2000 Dirham. Pasar-pasar rakyat itu sendiri akan berlangsung di berbagai tempat, baik di Jabodetabek maupun wilayah lain, yang akan melibatkan pelaku usaha kecil dan menengah setempat. Paling tidak 15-20 pasar direncanakan sampai akhir 2010. Sedangkan Dirham peraknya akan dibagikan kepada kaum dhuafa di sekitar pasar. Jumlah kaum dhuafa yang mendapatkan zakat adalah sekitar 75-100 orang dalam setiap event.

Dengan demikian dua manfaat dapat tercapai sekaligus, yakni memberdayakan kaum dhuafa melalui santunan zakat Dirham; dan kedua menggerakkan ekonomi rakyat melalui pasar-pasar terbuka ini. Tetapi, yang paling pokok, adalah dengan FHP dan pembagian zakat dalam Dirham perak syariat Islam di bidang muamalat kita tegakkan. Sunnah Rasul SAW yang telah hilang kini kembali.

Dengan kegiatan seperti ini akan memudahkan para dermawan maupun pengelolanya, untuk memberikan sedekahnya langsung dalam bentuk perak, dan kemudian Insha Allah, juga dalam bentuk koin emas. Kaum dhuafa pun akan memperoleh haknya atas harta riil, yakni emas dan perak, yang kini hanya beredar di tangan segelintir aghniya.

(001)

Garnissun Bangsa dan Wakaf Imarah Baitul Mal Nusantara (BMN) kembali mendapat donatur baru. Berikut laporan periode Maret 2010.

Qadrul HassanMelihat berkembangnya usaha tambal ban di Cilincing yang dibantu BMN lewat Wakaf Ta’awun, Ibu Ida Priatna, seorang dermawan dari Jakarta Selatan, berkeinginan ikut membantu menumbuhkan wirausahawan mikro tersebut. Maka, selain menyerahkan 5 Dinar emas zakatnya yang jatuh tempo, ia juga menyumbangkan 5 Dinar emas lain untuk Garnissun Bangsa. Satu Dinar disisihkan untuk Wakaf Imarah, selebihnya untuk Garnissun Bangsa/BMN nonimarah.

Penyumbang baru selain Ibu Ida adalah Bpk Abu Miftah menyumbangkan 1 Dirham. Bpk Yan Radityo, dua bulan berturut-turut kembali berwakaf, dengan total sumbangan 8 Dirham. Beberapa wakif rutin kembali menyedekahkan hartanya: ada Pak Sofyan al Jawi (1 Dirham), Pak Arman (1 Dirham), lalu Bpk Zaim, kali ini menyumbang untuk sedekah nonwakaf ke Garnissun Bangsa, sebanyak 10 Dirham. Yayasan Adina menyumbangkan 50 Dirham untuk Garnissun Bangsa.

Qadrul HassanTotal Dirham terkumpul pun bertambah menjadi 221 Dirham untuk Wakaf Imaret, dan 60 Dirham untuk nonwakaf. Sementara itu, sumbangan rutin dari WIN yang diwakafkan periode ini, 1 gr emas, ditambah dari sumbangan eks staf LKJ, sama besarnya dengan bulan lalu, sebanyak 3 gr emas. Total Dinar terkumpul ada 9 dinar, dan emasnya 57 gr. Sedangkan sumbangan 4 Dinar dari ibu Ida Priatna (dikonversi memperoleh 172 Dirham), seperti telah disebut di atas, dialokasikan untuk kegiatan permodalan usaha kecil dan kegiatan nonimaret lainnya, dan didistribusikan dalam bentuk Dirham.

Tabel 1. Perolehan Wakaf Imarah BMN Periode Maret 2010

Penyumbang

Wakaf Imaret

Sedekah/Infak

Dinar Dirham Emas (gr) Dinar Dirham
Saldo Februari 2010

8

210

53

1

Sumbangan WIN

1

2

Sumbangan Bp Arman T

1

3

Sumbangan Pak Sofyan Jawi

1

4

Sumbangan eks LKJ

3

5

Sumbangan Bp Abu Miftah

1

6

Sumbangan Bp Yan Radityo

8

7

Sumbangan Ibu Ida Priatna

1

4

8

Sumbangan Bp Zaim S

10

9

Sumbangan Yayasan Adina

50

Saldo Maret 2010

9

221

57

4

60

Alokasi sementara dana Garnissun Bangsa nonimaret ini ditampilkan di Tabel 2. Sebagian digunakan untuk kegiatan pemberdayaan ekonomi mikro, selebihnya untuk santunan langsung, di sekitar Pasar Dinar Dirham, pada periode ini diberikan di Cilincing, Jakarta Utara. Untuk usaha mikro diberikan sebagai pinjaman kebajikan kepada beberapa orang dhuafa, dan diharapkan terus menjadi dana bergulir. Total alokasi Garnissun Bangsa periode ini adalah 214 Dirham, ditambah biaya kesekretariatan sebesar 3 Dirham. Jadi, saldo sedekah Garnissun Bangsa saat ini adalah 15 Dirham.

Tabel 2. Alokasi Dana Garnissun Bangsa (Nonimaret) Feb-

Maret 2010.

No

Kegiatan

Jumlah Dana*)

Dirham

1

Modal Usaha Bang Udin

36

2

Modal Usaha Bude Yati

15

3

Modal Usaha Tani Bang Abu Bakar

70

4

Modal Usaha Teteh Dewi

15

5

Modal Usaha Wakaf Taawun, Cilincing

43

6

Tunjangan Sosial Dhuafa Cilincing

25

7

Sumbangan Dhuafa lewat YDD

10

8

Biaya Kesekretariatan

3

Total Alokasi

217

Saldo

15

*) Sumbang yang berupa rupiah dan dinar emas untuk permodalan usaha mikro diwujudkan dalam bentuk dirham, untuk memudahkan pemakai dalam mengembalikan pinjaman.

Semoga Allah SWT membalas sedekah para wakif dan dermawan kita dan mempercepat terwujudnya Imarah Nusantara dengan segera. Amin3x.

Tentang Imarah
Imarah adalah ‘Kawasan Terpadu’ yang menyatukan kegiatan keagamaan dan kesejahteraan umum, yang ditopang oleh pendanaan dari aktivitas komersial yang tak terpisahkan darinya. Di dalam sebuah Imarah - atau dalam tradisi Utsmani disebut sebagai Imaret - kita menemukan beragam fasilitas untuk keperluan ibadah, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, pemakaman, taman-taman kota, serta pemukiman.

Istilah Imaret sendiri berasal dari bahasa Arab ‘imara, yang artinya pendirian. Kata ta’mir, yang di Indonesia lazim dipakai untuk istilah ta’mir masjid, berasal dari akar kata yang sama, ‘-m-r dan menghasilkan kata ‘amr - hidup - dan isti’mar - mendirikan di atas tanah (pembangunan). Kata di atas digunakan dalam ayat al-Qur’an (11:61), “Sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia telah menciptakan kamu dari bumi dan menjadikan kamu pemakmurnya”.

Wakaf ImaretKata Imaret juga berarti tindakan pengembangan suatu daerah, dapat disepadankan dengan pengertian Pembangunan Islam. Di dalamnya bisa kita dirikan masjid, madrasah dengan pelbagai jenis dan tingkat, wisma penginapan, dapur umum bagi kaum miskin dan para musafir, klinik-klinik, penampungan anak yatim, perpustakaan, instalasi air, bahkan tanah pemakaman, pabrik roti, taman dan kolam renang, bengkel, toko-toko, rumah zakat dan sebagainya.

Satu bagian penting dari Imaret adalah Karavanseri, atau rest area, tempat para pedagang dan musafir lain beristirahat dan tinggal sementara. Menyatu dan menjadi bagian tak terpisahkan darinya adalah bangunan-bangunan komersial terutama pasar (suq), bazar-bazar, pergudangan, pertokoan, pabrik-pabrik skala kecil dan menengah, bengkel, restoran, apotek, hotel, sarana penyembelihan hewan, kebun produktif, dan sebagainya, sebagai arena bisnis.

Sebagian besar atau seluruh pendapatan dari kegiatan komersial ini sepenuhnya dikembalikan dan digunakan untuk membiayai berbagai layanan sosial yang diberikan kepada publik.

Yang ingin berpartisipasi dalam Program Wakaf Al Imarah BMN dapat menghubungi: Baitul Mal Nusantara (BMN)
Jl. M Ali no 2 rt 003/04
Kel Tanah Baru - Kota Depok 16426
Telp. 7756071 - 7752699
Email: abdarrahman@bmnusantara.org
Rekening BCA No 7150500405 KCP Nusantara
Atas nama Ricky Rachadi

Untuk wakaf dalam bentuk Dirham perak atau Dinar emas dapat diserahkan secara fisik atau dalam bentuk rupiah melalui rekening di atas untuk ditukarkan dengan Dirham atau Dinar di wakala terdekat. Hasil pengumpulan wakaf ini akan dipubliskasikan kepada umum secara periodik.

Amirat Indonesia kembali melakukan penarikan dan pembagian zakat mal melalui Baitul Mal Nusantara.

“Tariklah zakat dari kekayaan mereka untuk membersihkan dan mensucikan mereka dengannya. Dan berdoalah untuk mereka, sungguh do’amu mendatangkan ketentraman bagi mereka. Allah Maha mendengar, Maha mengetahui” (QS At Taubah 103).

Pembagian ZakatKetaatan umat Islam di Indonesia dalam membayarkan zakat malnya semakin meningkat. Ini dapat dipantau dari perolehan zakat lembaga-lembaga derma yang banyak aktif saat ini. Namun, banyak yang belum memahami, bahwa selama ini ada kesalahan mendasar dalam tata laksana penarikan dan pembagian zakat, hingga belum sesuai dengan rukun sahnya zakat.

Sekurangnya ada dua rukun zakat yang telah roboh sekrang ini, yaitu (1) zakat harus ditarik, dikumpulkan dan dibagikan oleh Amir-amir atau orang yang ditunjuknya (baca: Rukun dan Tata Cara Penarikan Zakat), dan (2) untuk zakat mal harus diwujudkan dalam bentuk nuqud atau koin Dirham perak atau Dinar emas (baca: Bayarkan Zakat hanya dalam Dinar Dirham). Nisabnya adalah 20 Dinar atau 200 Dirham dengan kewajiban 2.5% atau 0.5 Dinar atau 5 Dirham, masing-masing dengan haul (masa simpan) 1 tahun.

Untuk menegakkan kembali rukun zakat itulah Amirat Indonesia, melalui Baitul Mal Nusantara (BMN), kembali melakukan penarikan dan pembagian zakat mal. Pada bulan Februari 2010 ini ada tiga muzaki yang ditarik zakat malnya oleh petugas yang ditunjuk. Satu muzaki (Ibu Haji Khaeroni binti H Rojali) membayarkan pas satu nisab, 0.5 dinar emas, sedang dua orang lain (Bpk A Pribadi dan Pak Z Saidi) sedikit di atasnya, 0.5 dinar plus 4 Dirham. Jadi total zakat mal ditarik adalah 1.5 Dinar dan 8 Dirham.

Pembagian Zakat Dirham PerakZakat ini segera dibagikan, antara lain, kepada fakir miskin di Kampung Nelayan, Cilincing, bersamaan dengan penyelenggaraan pasar dan wisata kuliner Dirham, 6 Februari lalu. Zakat sebesar 1.5 Dinar itu sebelumnya ditukarkan menjadi Dirham. Total zakat dalam Dirham adalah 83 Dirham. Jumlah Dirham yang dibagikan di Cilincing adalah 77 Dirham (2 Dirham di antaranya untuk petugas amilin, dan 11 Dirham dari sedekah). Sisanya, ditambahkan dengan saldo zakat pada periode sebelumnya, total 50 Dirham dibagikan kepada fakir di Cicalengka. Total mustahik yang menerima zakat mal BMN kali ini sekitar 100 orang.

Jadi, total zakat mal yang ditarik BMN periode Fabruari 2010 adalah 88 Dirham, ditambah dengan sisa zakat yang ditarik sebelumnya, total yang dibagikan adalah 116 Dirham. Semoga Allah SWT membersihkan harta para muzakinya, dan memberkahi para mustahiknya. Amin.

Sufyan al Jawi - Numismatik Indonesia
Angin Musim Barat adalah musim paceklik yang praktis melumpuhkan ekonomi nelayan. Festival Hari Pasaran Nusantara pun diselenggarakan untuk menggerakan ekonomi di sana.

Pasar Nelayan Dinar DirhamTidak melaut berarti tidak ada penghasilan bagi nelayan, sementara belanja sembako harian tidaklah boleh berhenti. Bagi mereka yang masih bisa bekerja menjadi buruh tani di kampung halaman, musim paceklik bisa mereka lewati dengan cukup nyaman. Tetapi tidak semua nelayan bisa beruntung mendapat pekerjaan serabutan. Lalu dari mana mereka memperoleh uang? Ya, memakan sisa tabungan mereka, atau pinjam ke rentenir - bank keliling.

Di musim badai dan ombak besar, melaut sering kali harus bertarung dengan maut! Meski demikian hasil ikan tangkapan tak sebanding dengan biaya melaut yang mahal - walau katanya ada subsidi dari pemerintah, tapi subsidi jatuhnya ke tangan bos perahu, bukan ke nelayan kuli. “Kere tetap kere, yang dapat subsidi justru bos. Kuli tetap gigit jari,” begitu celoteh nelayan meratapi nasib mereka.

Bagi nelayan bermodal kecil, berani melaut berarti siap rugi, kadang untung, tapi banyak buntungnya, belum lagi oknum petugas yang sering minta jatah preman. Di sinilah peran Zakat Mal sangat dibutuhkan, yaitu sebagai rahmatan lil ‘alamin, dengan distribusi Dirham akan menggerakan roda ekonomi nelayan dhuafa dan pedagang setempat yang kini lesu.

Wakala al Faqi bersama JAWARA dan WIN, beserta nelayan dan pedagang setempat akan mengadakan, Festival Hari Pasaran Dinar Dirham Nusantara, pada hari Sabtu, tanggal 6 Februari 2010, Jam 8.40 pagi sampai selesai. Tempatnya di Kampung Nelayan Cilincing, Jalan Inpeksi kali, Rt 007/08 Kel.Cilincing Jakarta Utara, tepat di belakang kantor Camat Cilincing.

Kegiatan akan di mulai dengan pembagian zakat mal dan sedekah untuk nelayan dhuafa. Jumlah zakat dan sedekah yang akan dibagikan adalah 75 Dirham perak. Kegiatan pasar ini disambungkan dengan Pasar Islam di Jalan Sungai Landak, pada malam harinya, jam 19.40 - 21.00 WIB. Semoga nelayan dhuafa dan warga sekitar mendapat manfaat, dan diberkahi Allah subhanahu wa ta’ala. Amien [sf].

Depok, 13 Januari 2010

Bulan Muharram merupakan salah satu bulan penuh keberkahan.

Zakat DirhamPada tanggal 10 Muharram yang lalu berlangsung acara peletakan batu pertama TPA Al-Kautsar, Sawangan, Depok. Acara tersebut sengaja dipilih waktunya bertepatan dengan memperingati hari anak yatim yang dikenal dalam ajaran Islam sebagai momen untuk menyayangi dan menyantuni anak-anak yatim.

Ustadz Haji Saefudin, pengurus TPA dan salah satu pengurus MUI Depok, sebagai penyelenggara acara tersebut menekankan pentingnya membina akhlak dan pendidikan anak-anak muslim di Indonesia. Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat (RT, RW, wakil Kelurahan, Pengurus Pesantren, pengurus MUI, dan tamu dari Saudi Arabia.

Baitul Mal Nusanatara (BMN) turut memanfaatkan momen baik, itu untuk kembali membagikan zakat mal yang ditarik oleh Amirat Indonesia. Kali ini ada sebelas anak-anak yatim yang masing-masing menerima zakat sebesar tiga Dirham Perak, dua puluh Dirham diantaranya dari BMN, sisanya dari Al Kautsar. Para pengunjung antusias melihat koin Dirham perak yang bagi sebagian besar merupakan pengalaman pertama mereka mengetahui informasi mengenai Dinar Emas dan Dirham Perak.

Zakat DirhamSepekan sebelumnya (2 Muharram 1431 H), bersamaan dengan penyelenggaraan Festival Hari Pasaran Dinar Dirham Nusantara, di Gedung MUI Depok, BMN juga membagikan zakat kepada sepuluh mustahik, masing-masing sebesar lima Dirham. Jadi, total zakat yang ditarik Amirat Indonesia yang dibagikan di Depok dan Sawangan pada periode ini ada 70 Dirham. Pada bulan-bulan sebelumnya BMN telah membagikan zakat Dirham perak dan Dinar emas di beberapa wilayah selain Depok dan Sawangan, antara lain, Meruya Ilir, Jatinegara, Pangalengan, dan Cilincing.

Meruya Jakarta Barat, 02 Oktober 2009

Alhamdulillah penerapan penarikan dan pembagian Zakat dalam Dinar Emas dan Dirham perak telah kembali dilakukan

“Tariklah zakat dari kekayaan mereka untuk membersihkan dan mensucikan mereka dengannya. Dan berdoalah untuk mereka, sungguh do’amu mendatangkan ketentraman bagi mereka. Allah Maha mendengar, Maha mengetahui” (QS At Taubah 103).

Cara Penarikan Zakat dalam Dinar DirhamSebagaimana kita saksikan ketaatan umat Islam Indonesia dalam menunaikan kewajiban zakatnya semakin tinggi. Ini dapat dilihat dari jumlah uang yang diterima oleh berbagai institusi yang mengklaim sebagai “amil zakat” di berbagai kota. Namun demikian, tak banyak yang memahami, bahwa selama ini ada kesalahan mendasar dalam tata laksana penarikan dan pembagian zakat, hingga belum sesuai dengan rukun sahnya zakat.

Sekurangnya ada dua rukun zakat yang telah roboh sekrang ini, yaitu (1) zakat harus ditarik, dikumpulkan dan dibagikan oleh Amir-amir atau orang yang ditunjuknya (baca: Rukun dan Tata Cara Penarikan Zakat), dan (2) untuk zakat mal harus diwujudkan dalam bentuk nuqud atau koin Dirham perak atau Dinar emas (baca: Bayarkan Zakat hanya dalam Dinar Dirham). Nisabnya adalah 20 Dinar atau 200 Dirham dengan kewajiban 2.5% atau 0.5 Dinar atau 5 Dirham, masing-masing dengan haul (masa simpan) 1 tahun.

Mustahiq Dirham PerakUntuk memulai penegakkan kembali rukun zakat itulah Amirat Indonesia, melalui Baitul Mal Nusantara (BMN), mulai melakukan penarikan dan pembagian zakat mal. Untuk tahun ini penarikan dilakukan sejak menjelang sampai akhir Ramadhan 1430 H. Jumlah zakat yang terkumpul dan dibagikan disajikan pada Tabel 1 di bawah. Pada tahun ini ada enam muzakki yang ditarik zakatnya, dengan total kewajiban 24 Dinar dan 478 Dirham.

Tabel 1. Perolehan dan Pembagian Zakat Baitul Mal Nusantara 1430 H

Zakat Terkumpul

Zakat Dibagikan

Muzakki

Dinar

Dirham

Mustahik

Dinar

Dirham

Bp A Pribadi

1

Ibu Gharimin

1

Ibu Heni Y

1

11

Ibnu Sabil

10

Bp Zaim S

6

275

Pembinaan Muallaf

10

Yayasan PIRAC

12

187

Fi Sabilillah

6

Bp Sutrisno B

3.5

Fakir Miskin (Jabodetabek)

5

284

Bp Micky M

0.5

5

Amilin (4 orang)

16

SALDO

24

478

SALDO

2

168

Sebagian besar zakat ini telah dibagikan sekurangnya kepada enam kategori mustahik. Mereka adalah gharimin (orang yang terlilit hutang), muallaf (mereka yang baru atau cenderung memeluk Islam), musafir (ibnu sabil), fi sabilillah untuk pemajuan din Islam, fakir dan miskin (wilayah Jabodetabek), dan amilin (ada empat orang), yaitu petugas-petugas yang ditunjuk untuk melaksanakan penarikan dan pembagian zakat tersebut. Sampai akhir September 2009 masih tersisa dana zakat sebesar 2 Dinar dan 168 Dirham. Selengkapnya lihat Tabel 1 di atas.

SembakoHanya saja, perlu diketahui juga, dalam pembagian zakat BMN kali ini sebagian (senilai 5 dinar) diberikan dalam bentuk paket sembako), demi kemudahan mustahik. Karena itu, sisa dana zakat yang masih ada akan dibagikan kepada fakir miskin juga, tetapi menunggu momentum diselenggarakannya Festival Hari Pasaran (FHP) Dinar Dirham Nusantara berikutnya.

Tujuannya agar para mustahik dapat membelanjakan Dirham yang mereka terima sesuai keperluan masing-masing. Sebelumnya, sebagian dana zakat ini juga dibagikan kepada fakir miskin di sekitar Kampus Mercu Buana, Meruya, bersamaan dengan berlangsungnya FHP Mercu Buana, 12 September 2008 lalu.

(001)

 

Dinar Emas dan Dirham Perak

Dinar Emas dan Dirham Perak

Para ulama mengajarkan kepada kita bahwa seluruh ketentuan syari’at yang berkaitan dengan harta dan transaksi muamalat (jual-beli, utang-piutang, dan sebagainya), termasuk untuk zakat, hanya ditetapkan dalam nuqudNuqud  berarti  dinar emas atau dirham perak. Sampai detik ini, kita semua mentaatinya dalam menentukan  nisab zakat mal dan zakat perniagaan, yaitu 20  dinar emas (sekitar 85 gram emas) dan 200 dirham perak (sekitar 600 gr perak). 

Namun, ketika membayar zakat, mengapa  kita abaikan syariatnya? Yakni meninggalkan Dinar Emas atau Dirham Perak, dan menggantinya dengan uang kertas (rupiah, dolar, ringgit, dan sebagainya)?

Berikut adalah Syari’at Zakat sebagaimana telah difatwakan oleh para ulama.

Bagaimana Posisi Madhab Syafi’i?
Imam Syafi’i, dalam kitabnya Risalah, menyatakan:

Rasulullah, salallahu alayhi wa sallam, memerintahkan pembayaran zakat dalam perak, dan  kaum Muslim  mengikuti presedennya dalam emas,  baik berdasarkan [kekuatan] hadits yang diriwayatkan kepada kita atau berdasarkan  [kekuatan] qiyas  bahwa emas dan perak  adalah penakar harga yang digunakan manusia untuk menimbun atau membayar komoditas di berbagai negeri sebelum kebangkitan Islam dan sesudahnya.

Manusia memiliki berbagai [jenis] logam lain seperti kuningan, besi, timbal yang tidak pernah dibebani zakat baik oleh Rasulullah, salallahu alayhi wa sallam,maupun para penerusnya. Logam-logam ini dibebaskan dengan dasar [pada kekuatan]  preseden,  dan kepada mereka, dengan qiyas pada emas dan perak,  tidak seharusnya dibebani zakat, karena emas dan perak digunakan sebagai standar harga di semua negeri, dan semua logam lainnya dapat dibeli dengan keduanya dengan dasar kadar berat tertentu dalam waktu tertentu pula.

Bagaimana Posisi Madhab Maliki?
Shaykh Muhammad Illysh, Mufti Al Azhar, pada 1900-an, mewakili posisi Madhhab Maliki,  secara tegas mengharamkan uang kertas sebagai alat pembayar zakat. Fatwanya:

Kalau zakat menjadi wajib karena pertimbangan substansinya sebagai barang berharga (merchandise), maka nisabnya tidak ditetapkan berdasarkan nilai [nominal]-nya melainkan atas dasar substansi dan jumlahnya, sebagaimana pada perak, emas, biji-bijian atau buah-buahan. 

Karena substansi [uang kertas] tidak relevan [dalam nilai] dalam hal zakat, maka ia harus diperlakukan sebagaimana tembaga, besi atau substansi sejenis lainnya.

Maksudnya, sama dengan posisi Imam Syafi’i, (uang) kertas disamakan dengan besi atau tembaga, hanya dapat dinilai berdasar beratnya, sedang  nilainya harus ditakar dengan nuqud (dinar atau dirham). Ketiganya terkena zakat hanya bila diperdagangkan, dan tidak sah dipakai sebagai pembayar zakat.

Bagaimana Posisi Madhab Hanafi?
Imam Abu Yusuf,  satu di  antara dua murid utama Imam Abu Hanifah, dan pendiri Madhhab Hanafi, menulis surat kepada Sultan Harun Al Rashid, (memerintah 170H/786M-193H/809M). Ia   menegaskan keharaman uang selain emas dan perak sebagai alat pembayaran zakat. Ia  menulis:

Haram hukumnya bagi seorang Khalifah untuk mengambil uang selain emas dan perak, yakni koin yang disebut Sutuqa,  dari para pemilik tanah sebagai alat pembayaran kharaj dan ushr mereka. Sebab walaupun koin-koin ini merupakan koin resmi dan semua orang menerimanya, ia tidak terbuat dari emas melainkan tembaga. Haram hukumnya menerima uang yang bukan emas dan perak sebagai zakat atau kharaj.

Apa Kesimpulannya?
Dari berbagai fatwa hukum para imam madhhab di atas sangat jelas bahwa zakat harta dan perniagaan tidak dapat dibayarkan kecuali hanya dengan Dinar Emas  atau Dirham Perak. 

Bagaimana Cara Menghitung dan Membayarkan Zakat dalam Dinar-Dirham?
Bila Anda memiliki harta uang kertas atau turunannya (deposito, saham, cek, dsb), harus Anda takar nisabnya  dengan Dinar atau Dirham. Harta yang dihitung hanyalah yang telah memenuhi haul-nya, yakni tersimpan selama setahun. Nisab zakat mal adalah 20 dinar emas atau 200 dirham perak. Zakatnya  adalah 2.5%-nya.

Kewajiban zakat 2.5% dari total harta Anda yang telah tersimpan selama setahun tersebut  kemudian ditukarkan dengan salah satu mata uang syar’i ini, Dinar Emas atau Dirham Perak. Dengan Dinar Emas atau Dirham Perak inilah baru Anda dapat membayarkan zakat.